Tuesday
Apr 15, 2025
Be the first to know when new content is available
Subscribe to receive tips and tricks on how to create online designs that make take action.

Anak Legal: 5 Masalah Hukum Tentang Ketenagakerjaan

Interview
5 December 2023
adminHRPods Team
Anak Legal HRPods

Divisi HR memiliki beragam fungsi di organisasi. Salah satunya adalah tanggung jawab administratif.

Sekilas, melakukan hal-hal administrasi merupakan pekerjaan mudah. Namun di lingkungan kerja, praktik ketenagakerjaan dan administrasinya cukup rumit.

Jika perusahaan memiliki divisi legal, HR dapat bekerjasama dengan tim tersebut membahas kepatuhan hukum. Jika Anda adalah HR satu-satunya di perusahaan, Anda wajib memahami peraturan tentang ketenagakerjaan.

Pemahaman HR menentukan implementasi peraturan pemerintah maupun undang-undang di perusahaan. Tentu, memahami persoalan hukum bukan hal mudah.

Setidaknya, Anda membutuhkan waktu untuk mendalaminya, melebarkan sayap untuk berjejaring, dan selalu memperbarui informasi terkini. Hal itu dikatakan oleh Anak Legal. Ini merupakan akun yang dikelola oleh beberapa praktisi hukum di Twitter.

Kali ini, kami berbincang-bincang dengan salah satu pengelola Anak Legal tentang hubungan industri, Sabtu (05/02/2022), melalui telekonferensi. Perbincangan membahas masalah hukum antara yang kerap timbul antara karyawan dan perusahaan serta respon HR menangani hal tersebut.

Anak Legal: Masalah Hukum Menyangkut Ketenagakerjaan

Aspek ketenagakerjaan itu luas. Kalau kita mau kelompokan lagi lebih kecil yang biasanya muncul adalah:

#1 Perjanjian kerja

Ada masalah yang muncul tentang perjanjian kerja yang tidak sesuai peraturan. Masalah sebelum UU Cipta Kerja disahkan seperti karyawan tetap tetapi diberikan PKWT, PKWT sudah kedaluwarsa, atau durasi PKWT lebih dari lima tahun atau lebih dari tiga kali perjanjian.

#2 Jam kerja

Kebetulan di akun @anak_legal sempat nge-hits membahas jam kerja. Boleh dibaca utasnya.

Peraturan jam kerja itu sudah jelas sekali, yaitu per minggu ada 40 jam kerja. Untuk lima hari kerja dalam seminggu berlaku delapan jam kerja dan satu jam istirahat dan enam hari kerja berlaku tujuh jam kerja dan satu jam istirahat.

Praktik di lapangan, ternyata banyak yang tutup mata. Ada jam kerja melebihi ketentuan dan tidak dikompensasikan dengan baik, seperti upah lembur atau yang enggak berhak dapat upah lembur pun, perusahaan enggak melebihkan besaran upah minimumnya.

#3 Upah lembur

Masih menyambung poin kedua, masalah jam kerja masih berkaitan dengan upah lembur. Upah lembur sering kali dibayar kurang atau bahkan tidak dibayar sama sekali.

#4 Upah di bawah ketentuan

Masalah ini paling sering terjadi, upah di bawah ketentuan upah minimum.

Kita belum membicarakan upah yang sesuai dengan beban kerja, ya. Kita bahas dulu upah di bawah upah minimum dan masalah itu masih banyak banget yang belum comply.

Dengan adanya UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, Usaha Mikro Kecil dikecualikan untuk patuh pada upah minimum. Upah bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara karyawan dan pengusahanya.

Namun untuk usaha skala menengah dan besar sudah wajib tunduk pada ketentuan Upah Minimum ini.

#5 Perselisihan soal PHK

Banyak perselisihan soal PHK. Misalnya, ada karyawan dipaksa resign supaya kompensasi yang dibayarkan oleh perusahaan kecil atau di-PHK tanpa mendapatkan kompensasi yang seharusnya.

Related News

Be the first to know when new content is available
Subscribe to receive tips and tricks on how to create online designs that make take action.
HRPods logo
021-5723322

Graha Binakarsa, l. H. R Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav. C-18 15th Floor, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

Kontak Perlindungan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Nomor WhatsApp: 0853 1111 1010.